Jumat, 03 Januari 2014

TANGGUNG JAWAB DAN PRINSIP PEMUATAN

Manakala dibahas tentang muatan kapal muncul pertanyaan "Siapa yang bertanggung jawab terhadap muatan?". Jawaban pertanyaan ini sering tidak tepat dan menganggap bahwa para pihak yang terlibat dalam pengoperasian muatan tanggung jawabnya sama. Setidaknya terdapat 4 pihak yang berkepentingan pada pengapalan muatan dengan type kapal laut apapun, serta saling mempunyai hubungan hukum yaitu shipper, carrier, underwritter, consignee. Dari empat pihak tersebut, shipper (pengirim barang) dan carrier (pengangkut) mempunyai tanggung jawab terbesar terhadap keamanan dan keselamatan muatan yang diangkut. Di dalam buku Marine Cargo Operation, Capt. Charles Sauerbier menulis bahwa prinsip penanganan dan pengaturan muatan di kapal adalah sebagai berikut:

a. Protecting The Ship (Melindungi Kapal) : Pembagian muatan secara merata, tegak, melintang dan membujur guna menjaga stabilitas kapal. Kapal tidak mengalami hogging / sagging, top heavy, heel / list, kaku / langsar, nonggak / nungging dan lain-lain yang membahayakan.
- SWL (Safety Working Load) Peralatan muat bongkar.
- Deck Load Capacity / Stack Load Capacity, daya tahan geladak atau hatch cover.
- Hold / Tank Capacity, Ship Carrying Capacity.

b. Protecting The Cargo (Melindungi Muatan) : Setiap perwira kapal harus memahami kapal dan muatannya sesuai jenis dan sifatnya, untuk itu dibutuhkan pengalaman yang cukup agar dapat menangani dan mengatur muatan dengan baik.
- Penggunaan sling dengan baik dan benar.
- Pemadatan dengan pemasangan dunnage.
- Peranginan ruang muat.
- Lashing, securing dan separasi.

c. Maximum use of available cubic (Menggunakan ruangan seefektif mungkin) : Mencegah terjadinya ruang rugi (Broken Stowage) yaitu ruangan yang tidak terisi muatan lazimnya dinyatakan dalam persen.

d. Rapid and Systematic Discharging and Loading (Muat bongkar secara cepat dan sistematis) : Beban muatan diupayakan merata setiap palka untuk suatu pelabuhan, jangan sampai terjadi long hatch, overstowage dan overcarriage. Pengaturan gang buruh disesuaikan dengan kemampuan ton per gang hour untuk setiap jenis muatan di palka-palka.

e. Safety of Crew and Longshoremen (Keselamatan ABK dan Buruh) : Memperhatikan keselamatan dengan memakai peralatan yang ada, pengaman pada cargo blok dan segel serta tanda-tanda peringatan bahaya dipasang dengan baik. Pemasangan lampu, ventilasi dan tangga di dalam palka serta pengamanan dari kemungkinan runtuhnya muatan lain.

Pihak Yang Tidak Saling Mempunyai Hubungan Hukum

a. Ekspeditur (Perusahaan EMKL = Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Forwarding) : Orang atau perusahaan yang menyelenggarakan usaha mengurus berbagai macam dokumen dan formalitas yang diperlukan guna memasukkan dan mengeluarkan barang dari kapal atau pelabuhan. Perkembangan selanjutnya dari industri ini tumbuh berupa usaha freight forwarding yang tidak hanya mengurus dokumentasi dan pengangkutan muatan sebelum dan sesudah pengapalan, tetapi meliputi semua keperluan pengapalan mulai dari sortasi barang (memilah jenis barang sesuai tarif, bea dan uang tambang), packing (pengemasan), cargo dokumentasi (penyiapan dan pembuatan dokumen pengapalan sampai kepada perolehan ijin ekspor kalau diperlukan).

b. Warehousing (Usaha pergudangan) : Usaha penimbunan dan penyimpanan barang di dalam gudang atau lapangan penumpukkan pelabuhan, selama barang menunggu pemuatan ke atas kapal atau menunggu pembebasan dari pengawasan pabean. Biasanya ada 3 macam gudang yaitu Gudang pabean (disebut juga gudang Lini I, Gudang Diepzee), Gudang Entrepot (Bonded Warehouse), Gudang bebas.

c. Stevedoring yaitu usaha pemuatan dan pembongkaran barang muatan kapal laut. Perusahaan Stevedoring dapat merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, sebagai suatu PBM (Perusahaan Bongkar Muat) atau dapat juga merupakan anak perusahaan atau bagian dari perusahaan pelayaran. Sesuai ketentuan Inpres 4 / 1985 perusahaan stevedoring dinamakan PBM yang secara hukum merupakan perusahaan berdiri sendiri, tapi di dalam praktek PBM tersebut hampir semuanya didirikan oleh perusahaan pelayaran.

d. Lighterage (Tongkang) : Usaha penyelenggaraan pengangkutan barang muatan kapal dari dermaga ke kapal yang berlabuh di kolam pelabuhan atau let go jangkar di luar pelabuhan dan sebaliknya.

e. Veem : Perusahaan yang menyelenggarakan jasa sortasi barang (memilah komoditi sesuai kelas, kualitas, besar kecilnya butir, pengemasan), pemberian merk (Shipping mark), memperbaiki kemasan yang rusak atau tidak sesuai. Usaha per - Veem -an yang lazimnya bergabung sebagai bagian dari EMKL atau freight forwarding.

f. Freight Forwarding, kegiatannya menggabungkan kegiatan EMKL dan VEEM dan sekarang lebih banyak melakukan kegiatan yaitu :

- Konsolidasi Muatan yang dikapalkan oleh shippers yang masing-masing mengapalkan jumlah kecil.
- Kegiatan konsolidasi dilakukan di dalam gudang yang dimiliki/dioperasikannya yang berlokasi diluar pelabuhan dan disebut gudang CFS (Container Freight Station).
- Mengatur pembungkusan barang sesuai dengan persyaratan pengapalan (Seaworthy Package) dan memberi shipping mark sesuai kebutuhan.
- Mengurus surat-surat dan dokumen-dokumen pengapalan barang termasuk ijin ekspor jika diperlukan.
- Menyelenggarakan pengangkutan barang dari gudang eksportir (pengirim) sampai gudang CFS, dari situ ke CY (Container Yard) di pelabuhan muat.
- Mencarikan kapal yang sesuai bagi pengapalan muatan yang bersangkutan dan membayar uang tambang.

Terlihat disini bahwa perusahaan Freight Forwarding memberikan pelayanan yang serba lengkap kepada pengirim (dan penerima) muatan, sesuai kebutuhannya.